Paseh - Kanit Samapta Polsek Paseh, Polresta Bandung Ipda Ade Sutisna menghadiri acara pelepasan hak, pemutusan hubungan hukum, dan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Gedebage – Tasikmalaya – Cilacap (Getaci), Tahap ke 1, yang berlangsung di Gor Desa Cijagra, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Kamis (14-03-2024)
Acara tersebut merupakan hari ketiga, yang dihadiri Ketua PPK Pengadaan lahan kementrian PUPR, Kepala BPN Kab. Bandung, Lembaga Manajemen Aset Negara, Camat Paseh, Kapolsek Paseh AKP Idham Chalid S.H, M.M diwakili Kanit Samapta Polsek Paseh, Danramil 2403/ Paseh Kapten Inf Mamat Rai'din, Kepala Desa Cijagra Kusnadi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Cigentur, Pihak Bank Mandiri, dan warga pemilik lahan, serta tampak pula hadir sejumlah anggota Polsek Paseh, Polresta Bandung melakukan pengamanan di sekitar lokasi kegiatan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Paseh, AKP Idham Chalid S.H, M.M mengatakan bahwa saat ini berlangsung proses pelepasan hak, pemutusan hubungan hukum dan pembayaran uang ganti kerugian untuk proyek tol Getaci,
“Proses ini merupakan tahap krusial, dimana pemilik tanah yang terdampak proyek, menerima pembayaran uang ganti kerugian dari pemerintah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ” kata AKP Idham Chalid S.H, M.M
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
AKP Idham Chalid S.H M.M juga menambahkan bahwa pembayaran uang ganti rugi dilakukan dan tercatat ada bidang lahan di Desa Cijagra yang dibayarkan kepada pemilik tanah, ” ujarnya.
Kapolsek Paseh juga menggarisbawahi pentingnya kerjasama dan koordinasi antara penyelenggara, pemilik lahan, serta semua pihak terkait lainnya demi kelancaran proyek pembangunan infrastruktur ini.
“Mari kita dukung, dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban, demi kemajuan kita bersama, ” pungkasnya.